Tabrak Balita Hingga Tewas, Mobil Anggota DPRD Lampung Tunggakan Pajak, Hartanya Capai Rp 2 Miliar

Avatar of Rediksia
tabrak balita hingga tewas mobil anggota dprd lampung tunggakan pajak hartanya capai rp 2 miliar ce63d04

DIKSIA.COM - Mobil yang dikendarai anggota Provinsi dari Fraksi PKB, Okta Rijaya, menabrak anak atau balita berusia 5 tahun hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Antara, Bandar , di Selesa (1/8/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.

Dilansir elkhpn, Kamis (3/8/2023), aset Okta Rijaya akan mencapai Rp 2,06 miliar pada 2021.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.600 miliar pada tahun 2020.

Sedangkan nilai tersebut sama dengan yang dilaporkan pada 2019 yang juga Rp 1,60 miliar.

Okta Rijaya belum melaporkan versi terbaru kekayaannya untuk tahun 2023.

Sebagai informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota Provinsi Lampung pada 2019 lalu.

Perinciannya, pada 2022, aset tanah dan bangunan Okta Rijaya berjumlah Rp 1,150 miliar.

Kemudian, berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.

Serta aset bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta.

Kemudian aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta.

Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta.

Padahal ia memiliki harta hingga Rp. 2 miliar, Okta durhaka membayar kendaraan.

Dilansir dari laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023), dikabarkan mobil yang dikemudikan anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan bermerek Toyota tipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) tunggakan selama 2 tahun 4 bulan 14 hari terhitung mundur dari tanggal terbit halaman.

Pembayaran pajak terakhir mobil tersebut pada 20 Maret 2020 dan jatuh tempo pada 20 Maret 2021.

Padahal, mobil ini merupakan produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp407.000.000, maka nilai pajak tahunan kendaraan tersebut adalah Rp. 6.410.250.

Maka total nilai yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan adalah Rp. 23.086.670,- dengan ketentuan jumlah yang dibayarkan belum termasuk admin STNK dan admin TNKB.