Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah ini digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB.
Purwanto mengungkapkan, berkas putusan lengkap untuk perkara ini mencapai lebih dari 1.146 halaman. Atas pertimbangan efisiensi waktu dan kondisi kesehatan terdakwa, majelis hakim meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Nadiem agar hanya membacakan bagian pertimbangan hukum sepanjang 122 halaman secara lengkap, sementara bagian lain seperti surat dakwaan dan putusan sela tidak dibacakan ulang karena sudah pernah disampaikan sebelumnya dalam persidangan.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Terdakwa mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan. Purwanto menyatakan, keputusan untuk meringkas pembacaan putusan turut mempertimbangkan kondisi kesehatan tersebut.
Baik JPU maupun kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyetujui mekanisme itu, dengan catatan fakta-fakta pokok dalam pertimbangan tetap diuraikan secara utuh. Majelis hakim menargetkan pembacaan putusan rampung sebelum pukul 14.00 WIB.
Tuntutan Jaksa dan Bantahan Nadiem
Dalam tuntutannya pada 13 Mei 2026, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, atau total sekitar Rp5,68 triliun subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menilai pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2020–2022 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari sekitar Rp1,56 triliun akibat dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google.
Dalam pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 2 Juni 2026, Nadiem menolak seluruh dakwaan jaksa. Ia berargumen bahwa pemilihan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun dibanding alternatif lain, dan menegaskan tidak ada niat jahat atau aliran dana korupsi yang masuk ke kantongnya.
Tim kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya telah menghadirkan saksi dari pihak Google langsung di persidangan untuk membantah tudingan persekongkolan dengan perusahaan tersebut, serta menghadirkan sejumlah guru dari berbagai daerah yang menyatakan Chromebook bermanfaat bagi proses belajar mengajar.
Nadiem juga merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2023/2024 yang menurutnya tidak menemukan unsur kemahalan harga maupun kerugian negara, serta mencatat sebagian besar Chromebook yang dibeli pada 2020 masih digunakan hingga 2025.
Putusan untuk Terdakwa Lain
Dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan kasus ini, tiga terdakwa lain telah lebih dulu menerima vonis. Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sementara mantan Direktur SMP Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Adapun konsultan teknologi proyek Chromebook, Ibrahim Arief, divonis empat tahun penjara meski dituntut jaksa 15 tahun, dengan dua hakim anggota mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) karena menilai bukti keterlibatannya tidak cukup kuat. Satu terdakwa lain dalam kasus ini, mantan staf khusus Jurist Tan, hingga kini berstatus buron.





