Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Banding

Muhamad Adin ArifinSelasa, 30 Juni 2026 | 18:00 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Banding
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang berlangsung di Jakarta. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Purwanto dalam persidangan .

Adapun jaksa dalam tuntutannya pada 13 Mei 2026 lalu menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5,68 triliun.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Jaksa mendalilkan bahwa keputusan untuk membeli perangkat dengan sistem operasi Google tersebut terkait dengan investasi raksasa teknologi AS itu ke perusahaan rintisan Nadiem, Gojek, yang menyebabkan kerugian negara sekitar US$120 juta. Atas dasar ini, jaksa menilai Nadiem telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri.

Sepanjang persidangan, Nadiem Makarim konsisten membantah semua tuduhan. Ia menolak anggapan bahwa kebijakannya merugikan negara dan justru mengklaim telah menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah dengan memilih sistem operasi gratis. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi dari proyek tersebut, serta menyebut tuntutan terhadapnya sebagai “investigative error” atau kekeliruan penyelidikan.

Sesaat sebelum sidang vonis dimulai, Nadiem sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyesal telah mengabdi kepada negara dan berharap kasus yang dialaminya tidak membuat generasi muda takut untuk memasuki pelayanan publik.

“Saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apapun yang terjadi dengan saya,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan menang, namun mengakui kemungkinan putusan hakim tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan.

“Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Kasus Nadiem Makarim merupakan salah satu persidangan berprofil tinggi di Indonesia yang menarik perhatian internasional. Proses hukum ini juga menyoroti risiko kriminalisasi kebijakan yang menurut analis dapat mengusir investasi dan talenta. Tim kuasa hukum Nadiem telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hari ini.