DIKSIA.COM - Hari ini, Senin (19/6), akan digelar sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Sidang ini seharusnya diadakan pada Senin (12/6) yang lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan oleh majelis hakim karena alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya kepada Lukas di ruang sidang Prof. Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/6), “Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?” Lukas menjawab, “Sakit.”
Hakim menyatakan, “Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023.”
Pada pekan lalu, Lukas menghadiri sidang secara daring atau online dari Rutan KPK. Hal ini sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar dari Rutan.
Namun, dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru mengatakan ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.
Permintaan Lukas tersebut dikabulkan oleh perkara nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dengan anggota Dennie Arsan Fartika dan Ali Muhtarom.
Majelis hakim kemudian meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.
Pihak penasihat hukum Lukas, OC Kaligis, menyatakan bahwa keamanan akan dijamin. “Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini,” jelas OC Kaligis.
Berdasarkan keterangan pers dari KPK, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar. Saat ini, Lukas berada dalam tahanan di bawah kewenangan pengadilan.
Salah satu penyuap Lukas, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, telah divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Suap tersebut diduga terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum selesai.