DIKSIA.COM - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, telah menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diberikan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Banding diajukan sebagai respons terhadap tuduhan yang menyebutkan bahwa Teddy terlibat dalam penyalahgunaan dan penyebaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
“Pelanggar telah mengajukan banding,” ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/5/2023).
Sidang KKEP terhadap Teddy berlangsung selama 13 jam 30 menit. Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.30 WIB.
Komjen Pol Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri, bertindak sebagai Ketua KKEP.
Sementara itu, Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri) bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP.
Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri) juga turut menjadi anggota Komisi tersebut.
Ramadhan menjelaskan, “Sanksi etika berupa perilaku pelanggaran yang dianggap tercela. Sementara sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.”
Sebanyak 13 saksi dan satu ahli dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Tiga saksi yang dihadirkan antara lain adalah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, yang merupakan terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy terkait kasus penyalahgunaan dan penyebaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) yang lalu.