DIKSIA.COM - Keputusan Polri telah diumumkan secara resmi, Irjen Pol Teddy Minahasa telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Selasa (30/5/2023).
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa sidang KKEP berlangsung selama 13 jam 30 menit, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.30 WIB. Hasilnya, Teddy Minahasa dipecat.
“Sanksi etika berarti pelanggaran perilaku dianggap sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Seperti yang diketahui, Sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Ketua KKEP, Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan Wakil Ketua KKEP adalah Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).
Anggota Komisi yang terlibat adalah Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Dalam persidangan, terdapat 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Tiga saksi di antaranya adalah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang merupakan terdakwa dalam kasus pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Vonis Pidana Seumur Hidup
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy terkait kasus penggelapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
“Hukuman yang diberikan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yakin bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.