Foto Caleg Dianggap ‘Terlalu Cantik’, Evi Apita Bakal Dilaporkan Lagi

Avatar of Rediksia
Kolase foto Evi Apita Maya pada Pemilu Legislatif 2019 (kiri) dan Pemilu Legislatif 2024 (kanan) berdasarkan DCS yang diunggah KPU
Kolase foto Evi Apita Maya pada Pemilu Legislatif 2019 (kiri) dan Pemilu Legislatif 2024 (kanan) berdasarkan DCS yang diunggah KPU. (Foto: Istimewa)

DIKSIA.COM - Foto calon anggota legislatif DPD (bacaleg) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Sebab, foto peraih suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 itu masih dinilai ‘terlalu cantik'.

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegur Evi dan mengevaluasi penggunaan foto tersebut. Abdi menilai foto Evi di Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 berbeda dengan wajah aslinya.

“Kami meminta Bawaslu dan KPU NTB mengevaluasi atau mengawasi penggunaan foto calon DPD RI (),” kata Abdi saat dikonfirmasi detikBali, Senin (23/10/2023).

Berdasarkan DCS yang dirilis KPU, Evi sebenarnya menggunakan foto yang berbeda dengan Pemilu Legislatif 2019. Meski sama-sama mengenakan kemeja berwarna hijau tua, kali ini ia memadukannya dengan jilbab berwarna kuning. Saat Pemilu Legislatif lima tahun lalu, Evi mengenakan jilbab berwarna emas.

Menurut Abdi, Pasal 22 huruf e UUD 45 juncto UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU Nomor 30 Tahun 2018 menyebutkan foto yang tertera dalam naskah asli (hardcopy) dan elektronik asli naskah (softcopy) adalah foto terakhir yang diambil. paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD. Tak terima dengan foto Evi yang ‘terlalu cantik', Abdi akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, saya sebagai masyarakat akan menyampaikan laporan dan keberatan,” jelasnya.

“Bawaslu harus menyikapi dengan serius cara pengaduan masyarakat terkait syarat calon dan syarat pencalonan untuk menunjukkan calon legislatif yang mematuhi prinsip pemilu,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan, KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis dan Spesifikasi Foto Pribadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perorangan Peserta . Keputusan KPU itu antara lain mengatur soal foto. Calon legislatif belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada pemilu sebelumnya.