DIKSIA.COM - JAKARTA, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, terhadap istrinya, M.
Yang terbaru, Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya akan kembali meminta keterangan kepada Bukhori.
“Adik BY akan diundang lagi untuk dimintai keterangan,” kata Nurul kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Meski begitu, Nurul belum merinci jadwal pemeriksaan Bukhori Yusuf.
Nurul hanya mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa total 10 saksi dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini sudah diperiksa 10 orang saksi, termasuk kakak BY,” jelasnya.
Selain Bukhori, saksi yang diperiksa antara lain istri pertama, sopir, istri sopir, hingga resepsionis hotel di Bandung yang didatanginya.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari keluarga korban yakni ayahnya berinisial S.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan politisi PKS Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).
Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, delegasi tersebut diterima dari Polrestabes Bandung, Senin (22/5/2023).
Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
“Jadi tadi kita cek di Bareskrim, ternyata benar berkas perkara Pak Bukhori sudah diserahkan kemarin sore. Kemarin sore sudah diserahkan ke Unit PPA di Bareskrim,” kata Ramadhan saat dihubungi , Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum melakukan penyelidikan.
“Saat ini berkasnya masih dipelajari, karena baru datang (diserahkan),” ujarnya.
Bukhori Yusuf sendiri juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Majelis (MKD) terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). BY diduga melakukan KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.
Berdasarkan pantauan di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban Srimiguna dan timnya hadir di MKD DPR sekitar pukul 15.00 WIB.