DIKSIA.COM - JAKARTA, Bareskrim Polri kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA dan ES. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sebanyak 13 orang.
“Penyidik sudah menetapkan tiga belas tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Meski begitu, Whisnu belum membeberkan lebih detail peran kelima tersangka baru dalam kasus ini.
Whisnu melanjutkan, dari belasan tersangka, dua orang berinisial AA dan LSH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka/pemilik utama Net89 PT Simbiotic Multitalenta Indonesia (SMI) bernama AA dan LSH berstatus DPO dan telah menjadi Interpol Red Notice Subjects (IRN),” jelasnya.
Para tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH yang sedang diburu.
“Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus robot dagang Net89.
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Patent, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.
Namun, satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Sumber: Tribunnews.com