DIKSIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak kasasi mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
“Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96-Pidsus/2023 tanggal 9 Mei 2023 dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimintakan kasasi,” kata hakim dikutip Kamis (6/7/2023) dari YouTube. mengatakan dia melakukannya. kompas tv.
Hakim juga meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonisnya penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Jono, dalam wawancara khusus dengan Direktur Pers Tribun Network, Feby Mahendra, pada 11 Mei 2023.
“Hari ini, 11 Mei 2023, kami resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube .
Dalam putusan tersebut, Anthony menyebut ada memo banding yang akan dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu keluhan yang ada dalam ingatan saya terkait dengan perbedaan pendapat dan pandangan Teddy Minahasa.
“Kami akan mengambil pendapat pribadi Park Tedi Minahasa dan menggabungkannya,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy terbukti secara sah dan persuasif terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Oleh karena itu, ia divonis penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55(1) KUHP.
Sumber: Tribunnews/Yohanes Liestyo Poerwoto