Rey khawatir jika hal ini terjadi akan terjadi capital flight, dimana dana investasi kripto yang ada di Indonesia akan pergi ke luar negeri.
“Jika pada akhirnya over all cost transaksi kripto di bursa Indonesia lebih tinggi dibandingkan valuta asing akibat pemberlakuan berbagai pajak dan biaya tersebut, maka otomatis nasabah akan bertransaksi di luar, sehingga dikhawatirkan terjadi pelarian modal. Efek selanjutnya adalah penurunan investasi secara keseluruhan di industri kripto Indonesia,” jelasnya.
Padahal selama ini dampak industri kripto memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Antara lain dengan meningkatkan daya beli buah dari keuntungan nasabah Indonesia di industri kripto kemudian dibelanjakan di dalam negeri.
“Jika terjadi pelarian modal, dikhawatirkan efek peningkatan ekonomi dari sektor kripto tidak akan hadir di Indonesia. Belum lagi ketertinggalan Indonesia di industri kripto karena iklim investasi yang tidak menarik di sektor kripto akibat kenaikan pajak dan biaya transaksi,” ujar Rey. .
Untuk itu, Rey menyarankan para pemangku kepentingan industri kripto, baik regulator maupun pelaku bisnis, untuk bersama-sama menjaga iklim persaingan di industri kripto dalam negeri.
“Salah satunya dengan mempertahankan berbagai biaya pajak dan transaksi kripto di Indonesia agar tetap kompetitif dibandingkan di luar negeri,” pungkas Rey.
Sumber: Tribunnews, Choirul Arifin