“Setelah memeriksa empat saksi dan lima ahli, terlapor sulit mengatakan bahwa ini adalah tindak pidana. Kami akan melengkapi bukti lebih lanjut,” kata Juhandani.
“Pertanyaan utamanya adalah tentang sejarah Al-Zaytoon Foundation, termasuk organisasinya. Kami telah mengoreksi hasil tes, ” jelasnya.
Sumber: Tribunnews/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Gita Irawan