Diksia.com - Wakil Rektor KH Maruf Amin membeberkan kemungkinan nasib Pondok Pesantren Al Zaitun di Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya banyak yang menyerukan pembubaran pondok pesantren al-Zaytun menyusul dugaan penodaan agama oleh pimpinan pesantren, Panji Gumiran.
Menanggapi hal itu, Malaf Amin mengingatkan bahwa masih banyak siswa yang hak belajarnya harus dipenuhi.
“Masyarakat ingin membubarkan dan menutup Pesantren ini, tapi santri di sana sebenarnya banyak dan pertimbangannya berapa,” kata Rabu (7 Mei 2023). Jepang), kata Marouf di Jakarta.
Ia mengatakan pemerintah tidak akan membubarkan pesantren al-Zaytun, tapi akan menginstruksikannya.
Pembinaan ini bertujuan agar para santri Pondok Pesantren Al-Zaytoon mendapatkan pendidikan yang baik sesuai dengan keimanannya.
“Dengan demikian, beberapa alternatif tidak boleh dibubarkan, tetapi dibangun dan dipelihara dengan baik. dan karena dalam sistem kita kita berbangsa dan bernegara,” ujar Alf Amin.
Apalagi, pembinaan ini dilakukan untuk meluruskan pemahaman agama dan kebangsaan.
“Ini perlu dibangun. Untuk memperbaikinya, untuk memperbaiki akidahnya, untuk memperbaiki pemahamannya, untuk memperbaiki sumpah kebangsaannya, dan semua itu. Ya, itu perlu dilakukan dalam konstruksi, kata Malph.
Dr Mahfud mendesak untuk tidak membesar-besarkan kontroversi atas al-Zaytoon
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhkam) Dr Mahfud mengimbau agar tidak membesar-besarkan kejadian terkait Pesantren Al-Zaytoon.
Penyebab sebenarnya adalah pimpinan pesantren “Panji Gumilan”.
“Tidak perlu dibesar-besarkan, karena pelakunya sebenarnya bernama Panji Gumilan,” kata Mahhud, Rabu, dikutip dari YouTube Wakil Presiden RI usai menyampaikan laporan kepada Mahfu Amin. selesai.
Dr Mahfud mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dan meminta masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.
“Ini sedang ditangani oleh agensi dan kita akan lihat bagaimana kelanjutannya,” katanya.
Selanjutnya, terkait rekomendasi penutupan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Dr Mahfud mengatakan pemerintah belum menyimpulkan rekomendasi penutupan Pompes atau pencabutan izinnya.
Sebelumnya, tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jabar juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menutup Pondok Pesantren Al-Zaytun, karena kontroversi yang terus berlanjut hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami belum sampai pada kesimpulan itu, tapi sejauh ini kami belum menutup satu pun pesantren (Pompes).”
“Kami juga memasukkan (meski tidak tertutup) pesantren ketat seperti Al-Mukmin (didirikan Abu Bakar Baasir). Tetapi jika pelakunya adalah individu, ya, kami lakukan.”
“Tapi akan dibaca dulu (rekomendasi tim Pemprov Jabar),” kata Mahfud, Selasa (7 April 2023) sesaat sebelum masuk ke mobilnya.
Masalah al-Zaytoon
Rafani Akhhyal, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat dan Tim Peneliti Al-Zaytoon, mengatakan ada beberapa masalah di lingkungan Pesantren Al-Zaytoon.
Isu-isu tersebut meliputi paham keagamaan, pelaporan dugaan tindak pidana, dan dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan sistem pendidikan.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, juga berharap penertiban pondok pesantren Al-Zaytun tidak merugikan santri.
“Disarankan agar pesantren dibekukan atau dibubarkan, tetapi harus bijaksana memberikan solusi yang paling adil bagi ribuan orang yang sudah santri dan Santori. ‘ ujar Ridwan di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat. Senin (7 Maret 2023).
“Solusi Al-Zaytoon karenanya tidak dapat mengorbankan hak pendidikan anak-anak Jabal yang sudah bersekolah di sekolah Jabal,” tambahnya.
Keadaan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilan masuk ke penyidikan
Usai melakukan gelar perkara, ternyata Baleskrim Poli telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dipimpin Pesantren Al-Zaytun, yakni Panji Gumilan, dari penyidikan ke penyidikan.
“Setelah penyelidikan, penyidik melihat judul kasusnya. Kesimpulan dari judul kasusnya adalah kasus ini diangkat dari penyidikan ke penyidikan,” kata Juhandani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Baleskrim Pori. kepada wartawan. Senin (7 Maret 2023).
Selain itu, polisi akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk menetapkan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Setelah memeriksa empat saksi dan lima ahli, terlapor sulit mengatakan bahwa ini adalah tindak pidana. Kami akan melengkapi bukti lebih lanjut,” kata Juhandani.
“Pertanyaan utamanya adalah tentang sejarah Al-Zaytoon Foundation, termasuk organisasinya. Kami telah mengoreksi hasil tes, ” jelasnya.
Sumber: Tribunnews/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Gita Irawan