Srimiguna mengatakan, laporan ke MKD itu atas permintaan M.
“Klien kami meminta kami untuk mengajukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari ini kami akan mengadu,” kata Srimiguna saat ditemui usai melapor, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya, Srimiguna dan timnya membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke Sekretariat MKD DPR.
“Tetapi bukti-bukti lain mengenai rekam medis post mortem, bukti pemukulan, foto semuanya nanti, insya Allah akan kami hadirkan di persidangan, klien kami akan hadir di persidangan pada waktunya,” ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan kasus KDRT yang dialami M ke polisi. Kini kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.
“Apa yang dilaporkan tentang KDRT juga dilaporkan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama untuk menindaklanjutinya. Karena kami diberi surat kuasa sekitar pertengahan April, kami akhirnya pergi ke Polrestabes untuk menindaklanjuti atas laporan itu,” katanya.
“Kemudian laporan itu ditindaklanjuti karena mengingat sudah lima bulan penyidikan diproses. Kemudian setelah itu alhamdulillah pada 9 Mei laporan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena lokus kejadian ada di tiga wilayah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.
Di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikologis korban masih labil.
Ia mengatakan, saat ini para korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sampai saat ini kondisi psikologis klien kami masih labil dan alhamdulillah sudah mendapat bantuan dari LPSK. Kami diberi kuasa untuk mengadu ke MKD,” ujarnya.