Bareskrim Polri Bakal Panggil Lagi Politisi PKS Bukhori Yusuf Terkait Kasus KDRT

RediksiaSabtu, 8 Juli 2023 | 12:06 WIB
bareskrim polri bakal panggil lagi politisi pks bukhori yusuf terkait kasus kdrt 7ad1cad

Diksia.com - JAKARTA, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, terhadap istrinya, M.

Yang terbaru, Kadiv Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya akan kembali meminta keterangan kepada Bukhori.

“Adik BY akan diundang lagi untuk dimintai keterangan,” kata Nurul kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Meski begitu, Nurul belum merinci jadwal pemeriksaan Bukhori Yusuf.

Nurul hanya mengatakan, sejauh ini penyidik ​​telah memeriksa total 10 saksi dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini sudah diperiksa 10 orang saksi, termasuk kakak BY,” jelasnya.

Selain Bukhori, saksi yang diperiksa antara lain istri pertama, sopir, istri sopir, hingga resepsionis hotel di Bandung yang didatanginya.

Penyidik ​​juga telah meminta keterangan dari keluarga korban yakni ayahnya berinisial S.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan politisi PKS Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).

Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, delegasi tersebut diterima dari Polrestabes Bandung, Senin (22/5/2023).

Saat ini, kasus tersebut telah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

“Jadi tadi kita cek di Bareskrim, ternyata benar berkas perkara Pak Bukhori sudah diserahkan kemarin sore. Kemarin sore sudah diserahkan ke Unit PPA di Bareskrim,” kata Ramadhan saat dihubungi , Selasa (23/5/2023).

Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum melakukan penyelidikan.

“Saat ini berkasnya masih dipelajari, karena baru datang (diserahkan),” ujarnya.

Bukhori Yusuf sendiri juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Majelis (MKD) terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). BY diduga melakukan KDRT terhadap M yang merupakan istrinya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban Srimiguna dan timnya hadir di MKD DPR sekitar pukul 15.00 WIB.

Srimiguna mengatakan, laporan ke MKD itu atas permintaan M.

“Klien kami meminta kami untuk mengajukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari ini kami akan mengadu,” kata Srimiguna saat ditemui usai melapor, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dalam pengaduannya, Srimiguna dan timnya membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke Sekretariat MKD DPR.

“Tetapi bukti-bukti lain mengenai rekam medis post mortem, bukti pemukulan, foto semuanya nanti, insya Allah akan kami hadirkan di persidangan, klien kami akan hadir di persidangan pada waktunya,” ujarnya.

Srimiguna mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan kasus KDRT yang dialami M ke polisi. Kini kasus tersebut ditangani Bareskrim Mabes Polri.

“Apa yang dilaporkan tentang KDRT juga dilaporkan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama untuk menindaklanjutinya. Karena kami diberi surat kuasa sekitar pertengahan April, kami akhirnya pergi ke Polrestabes untuk menindaklanjuti atas laporan itu,” katanya.

“Kemudian laporan itu ditindaklanjuti karena mengingat sudah lima bulan penyidikan diproses. Kemudian setelah itu alhamdulillah pada 9 Mei laporan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena lokus kejadian ada di tiga wilayah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.

Di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikologis korban masih labil.

Ia mengatakan, saat ini para korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sampai saat ini kondisi psikologis klien kami masih labil dan alhamdulillah sudah mendapat bantuan dari LPSK. Kami diberi kuasa untuk mengadu ke MKD,” ujarnya.