“Individu atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuk ke rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas,” kata Akmal.
“Bahkan harus ditelusuri juga apakah rumah judi yang menjadi sponsornya juga terlibat dalam match fixing. Maklum, selama ini match fixing menjadi penyakit akut di sepak bola nasional,” ujarnya.
Sumber: Kompas TV / Gilang Romadhan





