Simak! Aturan Baru Kini Hanya Polantas Bersertifikat Yang Bisa Menilang Di Jalan

RediksiaJumat, 7 Juli 2023 | 07:15 WIB
simak aturan baru kini hanya polantas bersertifikat yang bisa menilang di jalan 79c2645

Beberapa waktu lalu, polisi kembali memberlakukan denda bagi pelanggar lalu lintas.

Kadib Umas Pori Irjen Sandy Nugroho mengatakan, penilangan manual diberlakukan kembali karena meningkatnya pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan ini terutama terlihat di lokasi tanpa kamera Digital Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sejak denda manual tidak lagi diberlakukan, penilaian di beberapa daerah menunjukkan peningkatan pelanggaran, terutama yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, di mana kamera ETLE tidak terlihat,” kata Sandy. dinyatakan dalam makalah. Pernyataan pada Senin (15 Mei 2023).

Sandy mengatakan, pihaknya kembali meningkatkan penegakan hukum dengan melanjutkan kembali penilangan manual.

“Oleh karena itu, penilangan manual harus diberlakukan, terutama di jalan yang belum dipasang kamera ETLE, sebagai upaya mendukung dan memperkuat keberadaan tiket ETLE,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pak Sandy menjelaskan bahwa tilang manual hanya untuk pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan untuk razia.

“Tilang manual diberikan kepada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.