Polisi Mendenda Pengemudi Mabuk Yang Mengemudi Sembarangan Yang Dibanting Atlet MMA

RediksiaSenin, 17 Juli 2023 | 11:40 WIB
polisi mendenda pengemudi mabuk yang mengemudi sembarangan yang dibanting atlet mma a71e17c

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan luka ringan dan rusaknya Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dikenakan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan matinya orang lain, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Akui Mabuk

Seala juga mengatakan, saat terjadi keributan, WC mengaku dalam keadaan mabuk saat mengemudi.

“Pengemudi merah mengaku dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol, sehingga dia bertindak ugal-ugalan,” kata Seala.

Aksi tersebut diketahui viral di media sosial yang diunggah Rudy melalui akun Instagramnya @rudygoldenboy.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @rudygoldenboy, terlihat Rudy turun dari kendaraannya.

Lalu, pengemudi mobil merah itu pun keluar sambil memegang kunci setir.

Saat itu, keduanya terlihat adu mulut hingga saling mendorong.

Tak lama kemudian, Rudy akhirnya berhasil melumpuhkan mobil tersebut dengan menjatuhkannya ke tanah.

Sumber: Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti