Polisi Mendenda Pengemudi Mabuk Yang Mengemudi Sembarangan Yang Dibanting Atlet MMA

Avatar of Rediksia
polisi mendenda pengemudi mabuk yang mengemudi sembarangan yang dibanting atlet mma a71e17c

DIKSIA.COM - Polisi mendenda WC (40), pengemudi mobil hatchback merah yang ugal-ugalan di jalan raya dan berakhir cekcok dengan , atlet MMA, kemudian terlibat perkelahian di BSD daerah, , Kabupaten Tangerang .

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral itu mengaku mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Saat terlibat adu mulut dengan , sang sopir membawa jeruji besi kunci kemudi.

“Ya, surat tilang sudah keluar,” kata Kapolsek AKP Seala Syah Alam saat dihubungi, Senin (17/7/2023).

Seala menyebut pengemudi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia melanggar Pasal 283, Pasal 297 dan Pasal 311.

Adapun bunyi dari beberapa pasal tersebut yaitu :

Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan cara yang tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan pada saat mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama paling lama 3 (tiga) bulan atau denda. paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balap di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 311

(1) Barang siapa dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan jiwa atau harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan rusaknya Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).