Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan di Sejumlah Daerah

RediksiaMinggu, 28 Juni 2026 | 17:03 WIB
Film dokumenter berjudul Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita
Film dokumenter berjudul Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita

Film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi perbincangan luas di Indonesia setelah sejumlah acara nonton bareng (nobar) film tersebut dibubarkan di berbagai daerah sejak pertengahan Mei 2026. Film yang disutradarai oleh Dandhy Laksono dan antropolog Cypri Paju Dale ini mengangkat isu konflik agraria dan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap masyarakat adat di Papua Selatan.

Film berdurasi 95 menit tersebut diproduksi melalui kolaborasi sejumlah lembaga, antara lain Watchdoc Documentary, Ekspedisi Indonesia Baru, Yayasan Bentala Pusaka (Bentala Rakyat), Jubi Media, Greenpeace Indonesia, dan LBH Papua Merauke. Sebelum diputar luas di Indonesia, film ini tayang perdana di Auckland, Selandia Baru, pada 7 Maret 2026, kemudian diperkenalkan ke publik domestik di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada 12 April 2026.

Mengangkat Isu Konflik Lahan di Papua Selatan

Secara substansi, film ini menelusuri dampak ekspansi PSN di Papua Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, terhadap masyarakat adat suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Dokumenter tersebut merekam bagaimana pembukaan lahan untuk proyek perkebunan sawit, tebu untuk bioetanol, serta kawasan industri pangan berskala besar dilaporkan mengancam hutan adat dan ruang hidup masyarakat setempat.

Judul “Pesta Babi” sendiri diambil dari tradisi adat masyarakat suku Muyu dan sekitarnya yang dikenal dengan sebutan Awon Atatbon. Dalam tradisi tersebut, babi memiliki makna sosial penting sebagai simbol status, sarana mendamaikan konflik antarsuku, serta bentuk penghormatan terhadap leluhur dan alam. Produser film menjelaskan bahwa judul tersebut digunakan sebagai metafora, di satu sisi menggambarkan kekayaan budaya yang terancam punah, di sisi lain mengkritik pembagian lahan adat berskala besar tanpa persetujuan pemiliknya.

Selain menampilkan kisah warga di lapangan, film ini juga menelusuri data mengenai afiliasi bisnis dan pihak-pihak yang dinilai memperoleh manfaat dari eksploitasi lahan tersebut.

Nobar Dibubarkan di Sejumlah Daerah

Sejak musim pemutaran komunitas dibuka pada April 2026, agenda nobar film ini berkembang pesat ke berbagai kota. Namun, sejumlah acara pemutaran mengalami gangguan. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pembubaran nobar antara lain terjadi di Universitas Mataram (Unram) dan UIN Mataram, Nusa Tenggara Barat, serta di Ternate Tengah, Maluku Utara, pada pekan pertama Mei 2026.

Di Unram, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Sujita, menghentikan pemutaran bersama puluhan satuan pengamanan kampus pada Kamis (7/5/2026) malam dengan alasan menjaga kondusivitas kampus. Sementara di Ternate, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi menghentikan pemutaran yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara, dengan alasan materi film dinilai memicu penolakan di media sosial karena dianggap bersifat provokatif.

Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat, NTB, yang dibubarkan aparat gabungan dari Intel Kodim 1628/KSB dan Satpol PP pada 12 Mei 2026. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam edaran pers per 11 Mei 2026, mencatat puluhan insiden intimidasi terhadap acara nobar film ini di berbagai daerah.

Respons Pemerintah dan TNI

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritik pembubaran nobar yang dilakukan aparat TNI di Ternate. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI, mengingat hingga saat itu tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan tidak ada instruksi langsung dari TNI untuk membubarkan nobar film tersebut. Ia menyebut pembubaran di berbagai daerah merupakan keputusan dan permintaan pemerintah daerah (pemda) setempat demi menjaga keamanan wilayah. “Pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah. Itu kan tanggung jawabnya koordinator wilayah antara pejabat pemerintahan di sana menganggap ada risiko keributan,” ujar Maruli usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 19 Mei 2026.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembubaran nobar bukan arahan terpusat dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Ia menyebut tidak semua kampus melarang pemutaran film tersebut, karena di sejumlah kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar berjalan tanpa halangan. Yusril menilai kritik yang disampaikan dalam film tersebut wajar dan dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah, meski ia juga menyoroti judul film yang menurutnya berpotensi memicu beragam tafsir di masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.

Pemutaran Justru Meluas, Lalu Tayang Resmi di YouTube

Alih-alih surut, agenda nobar film ini justru meluas ke berbagai kota meski sempat dibubarkan di beberapa lokasi. Menurut catatan Ekspedisi Indonesia Baru sebagaimana dilaporkan Kompas, jumlah lokasi pemutaran bersama tercatat meningkat dari 39 lokasi pada Senin (11/5/2026) menjadi 130 lokasi pada Kamis (14/5/2026).

Organisasi Amnesty International Indonesia turut menyoroti rangkaian insiden tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis pada 23 Mei 2026 menyatakan bahwa puluhan kasus intimidasi terkait pemutaran film ini di berbagai daerah sejak April hingga Mei 2026 menunjukkan negara gagal melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya.

Pada 22 Mei 2026, tim produksi memutuskan untuk merilis film ini secara resmi dan gratis melalui kanal YouTube, salah satunya melalui akun Jubi Media, sebagai salah satu lembaga kolaborator produksi. Peluncuran tersebut ditandai dengan penayangan oleh Vincen Kwipalo, warga adat suku Yei yang juga menjadi salah satu narasumber dalam film, di sebuah gereja Katolik. Sejak saat itu, masyarakat umum dapat menyaksikan film tersebut secara terbuka melalui platform tersebut.

Hingga laporan ini disusun, polemik mengenai film “Pesta Babi” masih terus berkembang di ruang publik, termasuk diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan kewenangan aparat dalam merespons karya jurnalistik yang dinilai sensitif. Informasi dalam artikel ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru.