Sunu mengatakan, segmentasi ini dirancang untuk melengkapi segmentasi UMKM yang sudah ada atau yang dikelompokkan berdasarkan modal usaha dan pendapatan per tahun sesuai PP No 7 Tahun 2021.
“Segmentasi baru juga mengakomodasi jumlah karyawan, tingkat kematangan digital dan finansial, serta jenis industri yang memproduksi atau melayani pasar UMKM,” kata Sunu.
“Sehingga memperluas cakupan pemahaman profil dan perilaku UMKM, serta mendorong pembentukan kebijakan dan penetrasi pembiayaan yang lebih akurat ke depan,” lanjutnya.