Oleh karena itu, Permendikbudristek PPKSP mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas, pelapor, dan pendukung dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Kesimpulan
Permendikbudristek PPKSP merupakan langkah maju dalam mewujudkan pendidikan tanpa kekerasan di Indonesia.
Dengan aturan yang komprehensif, langkah-langkah pencegahan yang proaktif, mekanisme penanganan yang cepat dan tepat, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kekerasan di satuan pendidikan dapat dicegah dan ditangani secara efektif.
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan demi masa depan generasi penerus bangsa.