Diksia.com - JAKARTA, Crypto exchange resmi diluncurkan setelah 17 Juli 2023 diterbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik langsung PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa aset kripto Indonesia.
Dalam acara peresmian, kata dia, kehadiran bursa aset kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto akan membuat transaksi lebih transparan dan efektif.
Industri kripto di Indonesia juga dikatakan mampu berjalan dan terpelihara dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
“Kolaborasi dan koordinasi Bappebti dengan seluruh pemangku kepentingan, asosiasi, lembaga terkait lainnya, diharapkan mampu menciptakan kebijakan yang relevan, sehingga industri ini dapat berkembang secara optimal,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas di Jakarta Selatan ini, Jumat (28/7/2023).
Kemudian, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan crypto exchange ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi nasabah yang menggunakan crypto untuk bertransaksi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, sebagai pengelola resmi bursa kripto di Indonesia, pihaknya memastikan pihaknya akan menjalankan tanggung jawab sesuai arahan pemerintah.
“Mengingat pembentukan crypto exchange tidak mudah, kami berkomitmen untuk keterbukaan dan menjaga keamanan transaksi. CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi dan produk crypto semakin baik di Indonesia,” kata Subani.
Dia mengatakan CFX akan bertanggung jawab untuk mengikuti perkembangan crypto.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk menjadi bursa berjangka. Terbukti dari 30 calon pedagang aset kripto telah terdaftar 23 orang,” ujar Subani.
Berikut daftar calon trader aset kripto:
1. PT Aset Digital Berkat (“Tokocrypto”)
2. PT Aset Digital Indonesia (“Incrypto”)
3. PT Aset Kripto Internasional (“NVX”)
4. PT Bumi Sentosa Cemerlang (“Pluang”)
5. PT Cipta Koin Digital (“Naga”)
6. PT Coinbit Digital Indonesia (“Coinbit”)
7. PT CTXG Indonesia Berkarya (“Mobee”)
8. PT Cyrameta Exchange Indonesia (“Cyra”)
9. PT Galad Koin Indonesia (“Galad”)
10. PT Gates Aset Digital (“Fasset Indonesia”)
11. PT Gudang Krepto Indonesia (“Gudang Krepto”)
12. PT Indodax Nasional Indonesia (“INDODAX”)
13. PT Indonesia Digital Exchange (“DEX”)
14. PT Amazed Technology Indonesia (“Ajaib Crypto”)
15. PT Kripto Maksima Koin (“KMK”)
16. PT Luno Indonesia LTD (“Luno”)
17. PT Mitra Karya Sukses (“MKS”)
18. PT Pantheras Teknologi Internasional (“Pantheras”)
19. PT Pedagang Aset Kripto
20. PT Pintu Kemana Saja (“Pintu”)
21. PT Plutonext DIgital Aset (“PlutoNext”)
22. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (“REKU”)
23. PT Sentra Bitwewe Indonesia (“Bitwewe”)
24. PT Tiga Inti Utama (“Triv”)
25. PT Triniti Investama Berkah (“Bitocto”)
26. PT Tumbuh Bersama Nano (“Nanovest”)
27. PT Upbit Exchange Indonesia (“Upbit”)
28. PT Utama Aset Digital Indonesia (“Bitime”)
29. PT Ventura Koin Nusantara (“Vonix”)
30. PT Zipmex Exchange Indonesia
Sumber: Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz