Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Pengelola Penyimpanan Aset Kripto pada PT Tennet Depository Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz