Kemendag Bakal Libatkan Asosiasi Dalam Menyusun Aturan Teknis Bursa Kripto

Avatar of Rediksia
kemendag bakal libatkan asosiasi dalam menyusun aturan teknis bursa kripto 36ddf7c

DIKSIA.COM - Sukoharjo, Kementerian Perdagangan () akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk asosiasi, untuk menyusun regulasi teknis .

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi () Kementerian Perdagangan telah resmi menetapkan pendirian .

“Secara teknis akan ada aturan turunannya. Pengenaan biaya, biaya, akan dibahas bersama dan juga akan melibatkan asosiasi,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di sela-sela acara Proyek Strategis Nasional Kedelapan di Jakarta Selatan, Kamis ( 27/7/2023).

Tak hanya dengan asosiasi pedagang kripto, Jerry mengatakan juga akan bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk bersama-sama membahas dan mengkaji regulasi teknis secara komprehensif.

Jerry berharap regulasi turunannya bisa keluar tahun ini. Dia mengatakan pertukaran kripto adalah salah satu cara pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk memastikan perlindungan konsumen.

Saat ini crypto exchange masih dalam pengawasan , sebelum akhirnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Jerry memastikan proses transisi akan berjalan dengan baik, karena pertukaran kripto itu sendiri dibuat untuk melindungi konsumen.

“Semua pertukaran crypto ini akan lebih komprehensif, regulasi, kebijakan, kebijakan, tentunya pengaturan yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan juga tentunya memberikan kepastian kepada pelaku usaha,” ujar Jerry.

Sebelumnya, Bappebti secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto, lembaga kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka Untuk Penjaminan Dan Penyelesaian Perdagangan Di Pasar Fisik Aset Kripto Kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.


Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. Diksia.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Informasi yang diberikan dalam artikel ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan atau investasi. Investasi Cryptocurrency tunduk pada risiko pasar, dan pembaca harus berhati-hati dan melakukan uji tuntas.