Fraud Indofarma, Karyawan Sudah Memperingatkan Sejak 2021

RediksiaSabtu, 31 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Fraud Indofarma, Karyawan Sudah Memperingatkan Sejak 2021
Foto: Indofarma. (Dok. indofarma)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengejutkan saat mengaudit kerugian PT Indofarma Tbk dan anak usahanya. BUMN farmasi ini ternyata terjerat dalam skandal pinjaman online alias pinjol.

Sebelumnya, dugaan fraud yang merugikan negara juga mencuat, dan menyebabkan perusahaan mengalami masalah keuangan.

Temuan tersebut dilaporkan oleh BPK kepada DPR, bersama dengan sejumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, yang menyebabkan perusahaan farmasi ini mengalami kerugian besar.

Laporan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK kepada DPR, Kamis (6/6/2024).

Ada sejumlah aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi, antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga terjerat dalam pinjaman online alias pinjol.

Permasalahan ini mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, serta beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.