“Dalam upaya untuk meringankan kerugian yang ditanggung oleh David, kami menyerukan agar Mario Dandy, bersama dengan Shane Lukas dan AG, membayar ganti rugi sejumlah Rp 120.388.911.030 (Rp 120 Miliar) secara bersamaan. Ini adalah langkah penting untuk menyembuhkan luka,” jelas sang jaksa dengan berapi-api.
Mata Mario Dandy, yang tertutupi oleh kemeja putih dan celana hitam, tetap tegar dalam pandangannya. Namun, dalam setiap gelengannya, tersemat ketidakpercayaan.
Dia mengamati dengan seksama jaksa yang membacakan vonis tersebut. Kemudian, pandangannya meluncur ke belakang ruangan, mendarat pada dewan juri yang menjadi penentu nasibnya.
Seakan tak tergoyahkan oleh situasi tegang di ruang sidang, hakim meminta agar Mario Dandy berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, mencari jalan untuk menyuarakan pembelaan dalam momen krusial ini.
Mario Dandy dengan mantap memilih untuk mengambil langkah tersebut, menjadikannya sebagai refleksi atas keinginannya untuk tetap berdiri di tengah badai hukum yang bergulung.
Saat pintu sidang akhirnya menutup, menyisakan ruang batin yang penuh dengan pertanyaan dan harapan.
Mario Dandy, dalam gelengan kepala yang tanpa kata, telah menggambarkan betapa beratnya beban yang kini menopang dirinya.
Sumber: detikNews/Wilda Hayatun Nufus