Tuntutan 12 Tahun Penjara Dan Restitusi Rp 120 Miliar Menghampiri Mario Dandy

Avatar of Rediksia
tuntutan 12 tahun penjara dan restitusi rp 120 miliar menghampiri mario dandy 35c4ab2

DIKSIA.COM - Terdengar gemuruh di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat nama (20) diumumkan, mengiringi ekspresi kebingungan yang melingkupi wajahnya.

Dalam sorotan kasus penyerangan berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), kini mendapati dirinya tengah berada di pusat sorotan persidangan yang penuh tekanan.

Persidangan yang berlangsung di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (15/8/2023), mengungkap panggung dramatisasi yang terbalut oleh tuntutan keras dari jaksa penuntut umum.

Dengan intonasi tegas, jaksa membacakan putusan yang mendalam. Mereka menggambarkan sebagai sosok yang terlibat dalam rencana kejahatan serius, dan memandang perbuatannya sebagai bentuk pelecehan yang direncanakan dengan cermat.

“Mari kita saksikan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Kami menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya,” ujar JPU dengan nada mantap.

Sesaat setelah kata-kata tersebut terlontar, sebuah hening memenuhi ruangan. Suara tuntutan yang menggelegar, menggaung seperti dentingan keadilan yang tak terhindarkan. Jaksa menegaskan bahwa keadilan hanya akan terpenuhi melalui hukuman penjara selama 12 tahun bagi Mario Dandy.

“Demi keadilan, kami menyerukan agar hukuman penjara selama 12 tahun dijatuhkan kepada Mario Dandy,” tegasnya.

Sementara mata pengunjung ruang sidang terpaku pada pertunjukan yang tengah berlangsung, sebuah keputusan lain yang turut menarik perhatian pun diajukan oleh jaksa.

Seperti sepotong teka-teki yang belum terselesaikan, jaksa berbicara tentang restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy beserta dua rekannya, Shane Lukas dan AG (15), kepada korban Cristalino David Ozora.

Besarnya nilai yang dinyatakan begitu fantastis, yakni Rp 120 miliar. Namun, dalam ancaman yang tak kalah mengerikan, jika kewajiban ini diabaikan, mereka terancam menghabiskan tujuh tahun di balik jeruji besi.