TNI Tegaskan, Puspom Belum Tetapkan Kabasarnas-Koorsminnya Tersangka

Avatar of Rediksia
TNI Tegaskan, Puspom Belum Tetapkan Kabasarnas-Koorsminnya Tersangka
Henri Alfiandi (Foto: dok. Situs Basarnas)

DIKSIA.COM - Kepala Pusat Polisi Militer Angkatan Udara ( AU), Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko, dengan tegas menyatakan bahwa status tersangka untuk Kepala Badan SAR Nasional () Marsdya (HA) dan Letkol (ABC) belum ditetapkan. Saat ini, pihaknya masih terus mendalami laporan-laporan yang telah diterima.

“Dua individu tersebut belum kami tetapkan sebagai tersangka karena kami baru saja menerima laporan terkait perkara ini,” ujar Agung di Kantor Pusat TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/7/2023).

Agung menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan dugaan kasus penyuapan ini. Selain itu, dalam proses penegakan hukum, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ().

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan untuk memastikan bukti-bukti yang telah didapatkan,” tambahnya.

Agung menegaskan bahwa apabila tim penyidik Puspom TNI telah mengantongi bukti yang cukup, maka penyidikan terhadap Marsdya TNI (HA) dan Letkol akan segera dimulai.

“Jika bukti yang ada sudah cukup, kami akan segera melanjutkan ke tahap penyidikan demi mengambil langkah lebih lanjut dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, TNI menyampaikan keberatannya terkait penetapan status tersangka bagi Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK.

“Dari pihak kami, kami secara terbuka menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka, khususnya untuk yang berkecimpung di dunia militer, karena kami memiliki peraturan dan ketentuan tersendiri,” ungkap Agung.

Ia juga mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas, yang kemudian dipublikasikan oleh media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan timnya untuk berkoordinasi dengan KPK.

Agung menjelaskan bahwa ketika tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di kantor KPK. Pada kesempatan itu, telah disepakati bahwa proses hukum terkait Marsdya Henri dan Letkol Afri akan ditangani oleh Puspom TNI.