DIKSIA.COM - Polda Metro Jaya meminta penjadwalan ulang rapat koordinasi (rakor) dengan KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang akan dibahas adalah rencana pengawasan perkara.
“Tindak lanjut atas permohonan pengawasan penanganan perkara a quo yang kami ajukan ke KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (10/11 /2023).
Surat permintaan pengawasan pertama kali dilayangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10). Pada Rabu (18/10), penyidik Polda Metro melayangkan surat pengawasan ke Dewas KPK.
“Jadi rapat koordinasi ini merupakan tahap awal sebelum melaksanakan pengawasan. Nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ditanya langsung mengenai kegiatan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ade menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional.
“Nanti akan kami update, tapi yang jelas proses penyidikan masih berjalan dan kami jamin penyidikan akan profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Keluhan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Setelah digelar gelar perkara, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Puluhan orang sudah diperiksa sejak kasus ini masuk ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, ada pula Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur KPK Dumas Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Ade Safri mengatakan, ditemukan tiga kasus dugaan antara lain pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).