Pungli Di Rutan KPK Sebesar 4 Miliar Rupiah, Apa Modusnya?

Avatar of Rediksia
pungli di rutan kpk sebesar 4 miliar rupiah apa modusnya e48b2e8

DIKSIA.COM - JAKARTA – Kepemimpinan Ketua , Firli Bahurli, kembali terguncang oleh isu pungutan liar () yang terjadi di rumah tahanan negara () milik .

Jumlah di KPK ini sungguh luar biasa, mencapai Rp 4 miliar.

Isu pungli ini ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan diduga terjadi dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Seperti yang kita ketahui, rutan KPK dihuni oleh para koruptor, yang memiliki uang untuk memberikan suap dan melakukan pungli.

Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.

“Tim Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan mengungkap kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (19/6/2023).

Temuan Dewas tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti.

“Dewan Pengawas telah melaporkan kepada pimpinan KPK agar segera dilakukan penyelidikan karena ini merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Terkait dengan jumlah pungli, Dewas KPK menduga angka tersebut masih bisa bertambah.

“Mengenai jumlahnya, angkanya sangat fantastis dan ini hanya perkiraan sementara. Jumlah yang sementara ini kami dapatkan dalam periode satu tahun dari Desember 2021 hingga Maret 2022 adalah sekitar Rp 4 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah,” kata anggota Dewas KPK, .

Albertina mengungkapkan bahwa uang hasil pungli diterima melalui beberapa cara, salah satunya adalah dengan melakukan setoran tunai melalui rekening pihak ketiga.

“Kami mengetahui bahwa pungutan ini dilakukan melalui setoran tunai, semuanya menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ungkapnya.

menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara rinci dugaan pungli tersebut karena masuk dalam ranah pidana.

“Kami tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut karena ini adalah masalah pidana. Pada tanggal 16 Mei 2023, kami telah menyerahkan laporan kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara ,” jelas Albertina.