Protes Mahasiswa, Soal KPU Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye

RediksiaKamis, 8 Juni 2023 | 20:20 WIB
Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi
Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi. (Foto: AMHTN-SI)

“KPU harus menyadari bahwa kualitas pelaksanaan pemilu akan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu,” jelasnya.

Alasan KPU Komisioner KPU, Idham Khalik, menjelaskan bahwa penghapusan kewajiban LPSDK untuk Pemilu 2024 didasarkan pada alasan bahwa tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilu.

Alasan lainnya adalah kurangnya waktu bagi partai politik untuk melaporkan.

Menurutnya, penyumbang dana kampanye juga harus berasal dari kelompok yang memiliki badan hukum.

Keputusan ini telah dipertimbangkan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, pada 29 Mei lalu.

Di sisi lain, KPU juga sedang mempersiapkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), yang merupakan alat untuk menjamin transparansi dan pengawasan terhadap Dana Kampanye (RKDK) peserta pemilu.

RKDK akan menjadi tempat penerimaan seluruh dana kampanye dalam bentuk uang sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6762029/kpu-hapus-kewajiban-parpol-lapor-sumbangan-kampanye-mahasiswa-menolak