DIKSIA.COM - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Direktur Jamsostek Kementerian Sosial (Kemensos), Faisal, saat pemeriksaan kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan penyaluran bantuan sosial beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial, Selasa (1/8/2023).
Melalui Faisal, KPK mengkaji laporan pendamping PKH periode 2020-2021 ke Kementerian Sosial guna mencocokkan data riil dari penerima bansos.
Hal yang sama juga ditanyakan kepada dua bawahan Faisal, PNS Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo.
“Para saksi hadir dan mempelajari ilmunya antara lain terkait pelaporan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 hingga 2021 ke Kemensos guna mencocokan data riil dari penerima bansos,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras kepada KPM PKH tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
KPK menduga korupsi bansos beras ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail gambaran konstruksi kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics. Seperti diketahui, Kuncoro telah mengundurkan diri sebagai Direktur PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Pembina PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operasional PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasehat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
KPK juga melarang keenam orang itu bepergian ke luar negeri.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat milik tersangka dalam kasus ini, Senin (29/5/2023).