Situasi ini dipandang sebagai quid-pro-quo, sebuah kesepakatan yang memungkinkan Jokowi untuk tetap mempertahankan pengaruhnya setelah lengser dari jabatannya.
Keputusan MK pada 20 Agustus juga menegaskan persyaratan usia minimum 30 tahun bagi kandidat yang akan mengikuti pemilihan, yang secara langsung membuat Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat.
DPR pun disebut-sebut tengah berupaya untuk mengubah persyaratan ini demi mendukung putra sang presiden.