Diksia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan media internasional setelah komentarnya mengenai penolakan DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dalam pilkada RI.
Salah satu media yang menyoroti isu ini adalah Reuters, yang juga dikutip oleh The Strait Times, Singapura, Kamis (22/8/2024).
“Presiden Indonesia Joko Widodo pada 21 Agustus menyatakan penghormatannya terhadap keputusan lembaga negara, di tengah upaya sekutunya di parlemen yang mencoba membatalkan putusan pengadilan yang mengubah kriteria kelayakan untuk pemilihan daerah,” demikian kutipan dalam artikel berjudul “Indonesia president says he respects institutions amid power struggle over court ruling.”
Pernyataan Jokowi ini muncul di tengah ketegangan yang jarang terjadi antara parlemen Indonesia dan lembaga peradilan, menggambarkan adanya perebutan kekuasaan yang kian memanas.
Kontroversi ini bermula dari keputusan MK pada 20 Agustus, yang menurunkan ambang batas minimum kursi parlemen yang diperlukan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Keputusan tersebut secara langsung membuka peluang bagi tokoh seperti Anies Baswedan untuk ikut bertarung dalam pilkada mendatang.
Sebelumnya, Anies dinilai tidak memenuhi syarat karena partai-partai yang kemungkinan mendukungnya tidak memiliki cukup kursi di parlemen.
Kondisi ini berbeda dengan tokoh lain seperti Ridwan Kamil, yang didukung oleh partai-partai besar pendukung Jokowi dan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Media tersebut juga menyoroti bahwa drama politik terbaru ini terjadi di tengah masa transisi Prabowo yang tengah mengonsolidasi kekuasaan menjelang pelantikannya sebagai presiden pada Oktober mendatang.
Parlemen kini mulai menunjukkan perlawanan terhadap keputusan MK lainnya yang menetapkan syarat usia minimum kandidat pemilihan, yang mencuatkan nama putra Jokowi, Kaesang Pangarep.
Prabowo, yang berusia 72 tahun, baru-baru ini berhasil mengamankan mayoritas dukungan di parlemen, dengan bantuan Jokowi yang dianggap memuluskan jalannya.
Situasi ini dipandang sebagai quid-pro-quo, sebuah kesepakatan yang memungkinkan Jokowi untuk tetap mempertahankan pengaruhnya setelah lengser dari jabatannya.
Keputusan MK pada 20 Agustus juga menegaskan persyaratan usia minimum 30 tahun bagi kandidat yang akan mengikuti pemilihan, yang secara langsung membuat Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat.
DPR pun disebut-sebut tengah berupaya untuk mengubah persyaratan ini demi mendukung putra sang presiden.