Dari korupsi proyek gedung IPDN Gowa, negara ditaksir rugi Rp 27,2 miliar.
Adapun total untuk pembangunan 3 gedung IPDN tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 69,1 miliar.
“Bahwa perbuatan Tergugat bersama-sama dengan BUDI RACHMAT KURNIAWAN, BAMBANG MUSTAQIM, DONO PURWOKO dan ADI WIBOWO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 69.105.861.315,5,” katanya.
Akibat perbuatannya, Dudi Jocom dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.