DIKSIA.COM - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi di beberapa tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintahan termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
“Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, parpol atau kelompok masyarakat diimbau untuk tidak memasang bendera parpol, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat umum,” sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip Jumat (27/7/2023).
Surat edaran itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berikut selengkapnya Pasal 71 PKPU 15/2023:
Pasal 71
(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang di tempat umum sebagai berikut:
A. tempat ibadah; B. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan; C. tempat pendidikan, termasuk gedung sekolah dan/atau kampus dan/atau pekarangan; D. bangunan milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi halaman, pagar, dan/atau tembok.
Seperti diketahui, saat ini parpol peserta pemilu belum memasuki tahap kampanye.
Sehingga saat ini peserta pemilu hanya diperbolehkan bersosialisasi hingga November mendatang.
Aturan sosialisasi ini juga tertuang dalam Pasal 79 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dimana sosialisasi hanya dapat dilakukan di lingkungan partai politik tanpa mengandung unsur ajakan.