“Terlapornya tentunya adalah orang yang menandatangani dan salah satu pimpinan,” lanjut Endar.
Menurut Endar, pemecatannya berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia berpendapat bahwa hal tersebut juga terkait dengan campur tangan dalam upaya penegakan hukum.
“Pemecatan ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan selain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut, melalui upaya untuk ikut campur dalam independensi penegakan hukum melalui manipulasi kasus dan kebocoran informasi yang bersifat rahasia, sehingga merusak independensi dan proses hukum yang seharusnya,” ungkapnya.