Diksia.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat ini sedang memproses laporan yang diajukan oleh Brigjen Endar Priantoro mengenai dugaan maladministrasi dalam pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
KPK telah memberikan tanggapan terkait laporan tersebut kepada Ombudsman.
“Kami telah mempelajari surat dari Ombudsman dan telah memberikan jawaban melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (17/5/2023).
Alex menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Endar Priantoro mengenai pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih sedang diproses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex juga mengaku telah diperiksa oleh Dewas.
Dia mengungkapkan bahwa KPK telah menyerahkan proses pelaporan Endar kepada Dewas sebagai kewenangan yang dimiliki oleh Dewas KPK.
“Saati ini, laporan tersebut sedang diproses oleh Dewan Pengawas dan kami telah menyerahkan laporan dari EP kepada Dewan Pengawas tersebut. Saya berharap Dewan Pengawas tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada kami,” katanya.
Dalam laporan yang diajukan oleh Endar kepada Ombudsman, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan. Polisi berbintang satu tersebut melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, hingga Sekjen KPK, Cahya H Harefa.
Ombudsman sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pekan ini. Sementara itu, Endar telah dimintai keterangan saat pembuatan laporan pada bulan Maret yang lalu.
Laporan yang Diajukan oleh Endar
Brigjen Endar Priantoro secara resmi melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, kepada Ombudsman.
Endar melaporkan mengenai adanya maladministrasi yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan terkait pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman mengenai dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian dengan hormat oleh KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Menurut pandangan saya, proses penerbitan surat keputusan tersebut diduga mengandung maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait di lingkungan KPK,” ujar Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/4).
“Terlapornya tentunya adalah orang yang menandatangani dan salah satu pimpinan,” lanjut Endar.
Menurut Endar, pemecatannya berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia berpendapat bahwa hal tersebut juga terkait dengan campur tangan dalam upaya penegakan hukum.
“Pemecatan ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan selain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut, melalui upaya untuk ikut campur dalam independensi penegakan hukum melalui manipulasi kasus dan kebocoran informasi yang bersifat rahasia, sehingga merusak independensi dan proses hukum yang seharusnya,” ungkapnya.