Adapun untuk proyek Sulsel, uang suap yang diserahkan Dion sebesar Rp 7 miliar diserahkan kepada Ahmad Afandi, pejabat pemberi janji.
Suap proyek pembangunan KA Makassar-Parepare sebesar Rp 150 juta untuk THR.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5(1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dalam sidang yang dipimpin lebih. Dalam pertemuan itu, katanya.
Terkait dakwaan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiart mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi untuk melanjutkan persidangan dengan barang bukti.