Kemenag Buka Suara Soal Nasib Pesantren Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Avatar of Rediksia
kemenag buka suara soal nasib pesantren al zaytun usai panji gumilang jadi tersangka c700dd9

DIKSIA.COM - JAKARTA, Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal nasib pondok pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan ​​agama.

Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, mengatakan pihaknya dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sedang melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.

“Polhukam saat ini ditahan,” kata Waryono dalam pesan singkat kepada , Rabu (2/8/2023).

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait seperti Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham, dan Gubernur Jawa Barat.

Ia menegaskan, Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak ada masalah.

Oleh karena itu, pemerintah akan menjamin hak konstitusional siswa untuk mengenyam pendidikan.

“Mungkin dalam satu hari nanti saya akan segera melakukan pertemuan dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham dan Gubernur Jabar untuk koordinasi penanganan agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya. seharusnya,” kata Mahfud di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta.

Al Zaytun Resmi Terdaftar di Kementerian Agama

Terkait perizinan pondok pesantren Al Zaytun, dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan beberapa waktu lalu bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan agama, termasuk pesantren.

Praktik yang berkembang selama ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berwenang mengeluarkan angka statistik dan tanda pendaftaran pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pondok Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik dan sertifikat pendaftaran pesantren. Sebagai pihak penerbit, Ditjen Pendis juga berwenang membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kewenangan administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Anna Hasbie.