Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap korporasi tersebut.
Sumber: CNN Indonesia
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap korporasi tersebut.
Sumber: CNN Indonesia