Selain itu, dalam putusan perkara, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menilai perbuatan terpidana sebagai aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terdakwa bekerja) sehingga korporasi tersebut harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap korporasi tersebut.
Sumber: CNN Indonesia