Kejagung Bakal Telusuri Izin Ekspor CPO ke Airlangga Hartarto

Avatar of Rediksia
Kejagung Bakal Telusuri Izin Ekspor CPO ke Airlangga Hartarto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/7/2023). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

DIKSIA.COM - Jakarta, () akan mengungkap alasan di balik pemeriksaan Menko Perekonomian, , terkait kasus dugaan izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/) dan produk turunannya selama periode 2021-2022.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan , menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga bertujuan untuk mendalami prosedur penerbitan izin, kebijakan, dan pelaksanaan .

“Pemeriksaan ini mencakup aspek perizinan, kebijakan, dan ekspor-impor yang akan kami dalami dari Menko Perekonomian,” ungkap Ketut kepada wartawan pada Selasa (18/7).

Lebih lanjut, Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terkait perbuatan melawan yang telah terbukti dilakukan oleh para terpidana sebelumnya.

“Selain itu, kami juga fokus pada kasus CPO yang telah bergulir dan tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.

Kejagung telah mengonfirmasi bahwa Airlangga akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

Dalam konteks kasus ini, pada tanggal 16 Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari proses hukum kasus izin yang sebelumnya telah menyeret lima terdakwa.

Para terdakwa yang terlibat di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selain itu, terdapat juga Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para pelaku telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.