Kasus CPO, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas Dan Grup Permata Hijau

RediksiaSabtu, 8 Juli 2023 | 11:58 WIB
kasus cpo kejaksaan agung geledah kantor wilmar musim mas dan grup permata hijau d632ea3

Diksia.com - JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga kantor korporasi yang diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri sawit periode Januari 2022- April 2022, Kamis (6/7)/2023).

Tiga kantor yang digeledah tim penyidik ​​Direktorat Investigasi JAM PIDSUS Kejagung yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35 Kota Medan.

“Tim penyidik ​​melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam kasus ekspor CPO tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8). 7/2023).

Dari upaya paksa itu, penyidik ​​berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus tersebut.

Dari Kantor Musim Mas, sebanyak 277 bidang tanah dengan luas 14.620,48 hektar disita.

Dari Kantor Wilmar Group disita tanah sebanyak 625 kavling seluas 43,32 hektar.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group, disita tanah sebanyak 70 kavling seluas 23,7 hektar.

Lalu ada uang rupiah 5.588 dengan total Rp 385.300.000.

Selain itu, uang kertas 4.352 dolar AS dengan total USD 435.200, uang kertas Ringgit Malaysia 561 dengan total RM52.000, dan 290 dolar Singapura dengan total Sin$ 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023,” ujar Ketut.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

“Jadi penyidik ​​Kejaksaan Agung hari ini menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Ketut, Kamis ( 15/6/2023).

“Kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 6,47 triliun dari kasus minyak goreng,” tambah Ketut.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inrah terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng.

Diantaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Policy Advisor/Analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) serta Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sumber: Tribunnews