“Kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 6,47 triliun dari kasus minyak goreng,” tambah Ketut.
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inrah terhadap terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
Diantaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan Policy Advisor/Analis di Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) serta Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Sumber: Tribunnews