Jaksa dan Teddy Minahasa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Penjara

RediksiaKamis, 11 Mei 2023 | 20:50 WIB
Jaksa dan Teddy Minahasa Akan Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Penjara dalam Kasus Narkoba
Jaksa dan Teddy Minahasa Akan Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Penjara dalam Kasus Narkoba. (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Divonis Seumur Hidup

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Irjen Teddy Minahasa karena meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Namun, setelah melalui persidangan, hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup penjara untuk Teddy Minahasa. Akibatnya, Teddy dan jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba karena menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Hakim ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Teddy Minahasa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa awalnya menuntut Teddy dengan hukuman mati, namun akhirnya hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup penjara.

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak adil.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Irjen Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Namun, ia kemudian dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

Teddy dan jaksa akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan oleh hakim.