Jaksa dan Teddy Minahasa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Penjara

RediksiaKamis, 11 Mei 2023 | 20:50 WIB
Jaksa dan Teddy Minahasa Akan Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Penjara dalam Kasus Narkoba
Jaksa dan Teddy Minahasa Akan Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Penjara dalam Kasus Narkoba. (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)

Diksia.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara dalam kasus narkoba. Tak hanya Teddy, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding.

“Iya (akan mengajukan banding),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting, saat ditanya oleh wartawan pada Kamis (11/5/2023).

Menurut Iwan, memori banding dan kontra memori banding akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (11/5/2023) besok. “Diupayakan besok,” ujarnya.

Divonis Seumur Hidup Bui, Irjen Teddy Akan Ajukan Banding

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba karena menukar barang bukti sabu dengan tawas. Ia pun berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023).

Usai sidang, Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum. Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

Hakim menegaskan bahwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba. Karenanya, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Teddy.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak Ada Pemaaf dan Pembenar Untuk Teddy

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Hakim menegaskan bahwa Teddy terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama dengan Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Divonis Seumur Hidup

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Irjen Teddy Minahasa karena meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Namun, setelah melalui persidangan, hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup penjara untuk Teddy Minahasa. Akibatnya, Teddy dan jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kajari Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Jakarta Barat pada tanggal 9 Mei 2023, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba karena menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Hakim ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Teddy Minahasa berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa awalnya menuntut Teddy dengan hukuman mati, namun akhirnya hakim hanya menjatuhkan vonis seumur hidup penjara.

Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak adil.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy.

Irjen Teddy Minahasa tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Namun, ia kemudian dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

Teddy dan jaksa akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan oleh hakim.