“Hakim Jon Sarman menyatakan, ‘Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama yang kami ajukan.'”
Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri





