“Hakim Jon Sarman menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami.”
Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Dicopot Terkait Kasus Pencurian dan Peredaran 5 Kilogram Sabu
