Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Dicopot Terkait Kasus Pencurian dan Peredaran 5 Kilogram Sabu

RediksiaRabu, 31 Mei 2023 | 08:11 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Dicopot Terkait Kasus Pencurian dan Peredaran 5 Kilogram Sabu
Polri resmi jatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023).

“Hakim Jon Sarman menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami.”

Sumber: https://www.suara.com/news/2023/05/30/230432/polri-resmi-pecat-teddy-minahasa-buntut-kasus-tilep-dan-edarkan-5-kilogram-barbuk-sabu