Kemenhub menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika tuduhan KDRT terbukti benar. Namun, terkait dugaan penistaan agama, Kemenhub tidak dapat mencampuri karena dianggap sebagai urusan pribadi.
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X. Namun, terkait dugaan penistaan agama, itu merupakan ranah pribadi yang bersangkutan,” tutup Cecep dalam pernyataannya.